Berita  

Pantauan Komisi III DPR RI terhadap Penanganan Kasus Kematian Anak di Sukabumi

Komisi III DPR RI mengutuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Nizam Safei, seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian itu menyita perhatian publik karena melibatkan seorang korban di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku dengan menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Mereka juga meminta Polres Sukabumi untuk menyelidiki secara menyeluruh apakah kekerasan tersebut terjadi secara berkelanjutan, karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan yang kuat dalam proses hukum. Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tahap persidangan demi memastikan keadilan bagi almarhum Nizam Safei dan keluarganya. Nizam Safei dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah ditemukan dalam kondisi luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Sebelum meninggal, korban memberikan keterangan bahwa dirinya dipaksa oleh ibu tirinya untuk minum air panas, sebuah video yang menunjukkan kejadian ini pun tersebar luas dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Source link