Berita  

Bimantoro Wiyono Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Dugaan TPPU Emas Ilegal

Penggeledahan serentak yang dilakukan Bareskrim Polri di tiga lokasi di Jawa Timur, termasuk dua titik di Kabupaten Nganjuk, dianggap sebagai langkah tegas melawan kejahatan ekonomi terorganisir. Sebuah toko emas dan sebuah rumah di Kabupaten Nganjuk menjadi objek penggeledahan ini. Komisioner Badan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Bareskrim Polri) Bimantoro memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil dalam membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tambang emas ilegal. Bimantoro menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan lingkungan.

Pengembangan perkara ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengikuti aliran dana dari kejahatan tersebut, meskipun kasus pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat tahun 2019-2022 telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak. Masih adanya dugaan transaksi emas ilegal hingga 2025 menjadi peringatan bagi semua pihak. Menelusuri aliran uang hingga ke pangkal, termasuk menindak jaringan penadah dan pencuci uangnya, dianggap sebagai langkah kunci dalam memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal.

Bimantoro juga memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang telah melibatkan 37 saksi dan penyitaan dokumen serta alat elektronik sebagai barang bukti. Beliau menekankan pentingnya proses pengumpulan bukti yang teliti, profesional, dan transparan agar penetapan tersangka dilakukan dengan akuntabel. Komisi III DPR RI juga turut memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan tidak tendensius. Kejahatan TPPU dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan hanya masalah uang, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Source link