Berita  

Evaluasi Kebijakan Akses Kredit UMKM di Tengah Catatan SLIK

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengungkapkan kekhawatiran terhadap kendala akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disebabkan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Banyak pelaku UMKM terhambat oleh catatan kewajiban pembiayaan yang kecil namun berdampak besar, seperti sisa tagihan di bawah Rp1 juta. Kamrussamad menyoroti pentingnya memperhatikan catatan kecil ini agar akses pembiayaan bagi UMKM tidak terhambat.

Dalam kunjungan Kerja Komisi XI di Bengkulu, Kamrussamad menegaskan perlunya evaluasi terhadap kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan pembiayaan UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Meskipun kebijakan ini telah berakhir pada Mei 2025, Kamrussamad mengatakan bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan manfaatnya optimal.

Komisi XI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan tersebut, serta mengusulkan kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh UMKM secara lebih luas dalam akses pembiayaan mereka.

Dalam konteks ke depan, Kamrussamad menekankan pentingnya merancang kebijakan yang lebih adaptif sehingga akses pembiayaan bagi UMKM tidak terhambat oleh masalah administratif kecil. Evaluasi kebijakan dan peningkatan sistem seperti ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan UMKM tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian industri keuangan. Menyusul evaluasi tersebut, diharapkan UMKM dapat lebih mudah memperoleh akses pembiayaan yang dibutuhkan untuk pertumbuhan bisnis mereka.

Source link