Berita  

Revisi UU Hak Cipta: Dukungan Kepastian Hukum di Industri Musik

Fraksi Gerindra menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan perusahaan rekaman terkemuka di Indonesia untuk mengharmonisasikan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kegiatan ini dilangsungkan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa proses harmonisasi RUU Perubahan UU Hak Cipta telah mencapai tahap akhir dan akan segera diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Meskipun begitu, partisipasi masyarakat masih dianggap penting untuk menyempurnakan sejumlah substansi krusial.

Menurut Bob Hasan, tujuan utama dari revisi undang-undang ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum terkait pengelolaan hak cipta dan royalti yang sering kali menimbulkan perselisihan. Baleg DPR RI telah mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan adil.

RDPU ini fokus pada kejelasan hak ekonomi, hubungan hukum antara label rekaman dengan pencipta dan pelaku pertunjukan, serta mekanisme perjanjian royalti dengan platform digital sebagai bagian dari usaha pembenahan tata kelola industri rekaman nasional. Baleg DPR RI berharap bahwa pemahaman mendalam mengenai fonogram dalam RUU Perubahan UU Hak Cipta akan menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendorong terwujudnya keadilan ekonomi dalam industri musik nasional.

Source link