Berita  

Keterbatasan Anggaran dan Minimnya Polhut dalam RUU Kehutanan di Sumsel

FraksiGerindra.id – Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (2/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Panja berdialog langsung dengan para pelaksana teknis kehutanan di lapangan, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Dinas Kehutanan, dan berbagai pemangku kepentingan daerah untuk mendapatkan masukan terkait revisi peraturan kehutanan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung dinamis dan produktif. Ia menilai masukan yang diberikan sangat tajam, khususnya mengenai pentingnya menjadikan aspek sosial sebagai dasar utama dalam penyusunan revisi UU Nomor 41 Tahun 1999.

Salah satu persoalan yang terungkap adalah kecilnya anggaran yang diterima Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dengan luas hutan Sumatera Selatan lebih dari 4 juta hektar, anggaran yang tersedia dinilai sangat tidak mencukupi. Darori menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU Kehutanan yang baru.

Masalah berikutnya adalah minimnya jumlah Polisi Hutan (Polhut). Legislator Dapil Jawa Tengah VII tersebut mengusulkan agar Kementerian Kehutanan melakukan peremajaan Polhut dengan merekrut lulusan SMA atau SMKA, serta memberikan prioritas kepada putra daerah yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Panja juga membahas masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Selama ini, seluruh PNBP sektor kehutanan masuk ke APBN tanpa porsi khusus bagi daerah. Komisi IV DPR RI telah menyiapkan konsep pembagian PNBP yang lebih adil, yakni 50% untuk pemerintah pusat, 20% untuk pemerintah provinsi, dan 30% untuk KPH.

Darori juga menghapus penghapusannya ketentuan minimal 30% penutupan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Terkait fungsi lindung dan produksi, Darori menjelaskan bahwa konservasi kini memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Darori berharap seluruh masukan dari UPT dan pemangku kepentingan di Palembang dapat menjadi bahan penting bagi Panja dalam merumuskan revisi UU Kehutanan. Semua akan kami rela untuk masuk dalam RUU perubahan UU 41/1999. Kita ingin undang-undang ini bisa menyelamatkan hutan ke depan untuk anak-cucu kita.

Source link