Dalam rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, SH, menegaskan perlunya penguatan fungsi pengawasan DPR dan reformasi meritokrasi di lembaga penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah pakar hukum pada tanggal 2 November 2025 di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Bimantoro menekankan bahwa reformasi penegakan hukum sangat penting karena meningkatnya keresahan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, persoalan ini tidak terbatas pada satu institusi saja, melainkan mencakup seluruh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, reformasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial.
Selain itu, Bimantoro juga membahas peran DPR dalam menjaga mekanisme check and balance terhadap lembaga penegak hukum. Fungsi pengawasan DPR harus benar-benar memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Penyelarasan pengawasan DPR dengan implementasi KUHAP baru juga menjadi sorotannya untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara terjamin.
Di samping itu, pentingnya pembenahan sistem meritokrasi dalam lembaga penegak hukum juga disoroti oleh Bimantoro. Ia menekankan bahwa profesionalisme aparat sulit tercapai tanpa adanya perbaikan kesejahteraan. Bimantoro mengakhiri pernyataannya dengan menyoroti pentingnya sistem penghargaan dan sanksi yang tegas dalam menjaga integritas dan kinerja aparat penegak hukum. Semua upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.












