Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Wardatul Asriah, meminta Kementerian Haji dan Umroh untuk mendata calon jamaah haji yang terdampak banjir di Sumatera guna memastikan kelancaran proses administratif calon jamaah haji tahun 2026. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan kenyamanan bagi para calon jamaah yang mungkin kehilangan dokumen penting seperti paspor akibat bencana tersebut. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan dalam penerbitan ulang dokumen yang hilang tanpa membebankan biaya atau persyaratan administratif yang berat.
Langkah konkret yang diperlukan antara lain adalah pemetaan jumlah calon jamaah haji yang terdampak banjir, fasilitasi penerbitan ulang dokumen tanpa biaya dan persyaratan berat, serta pendirian posko pelayanan pengurusan dokumen di lokasi terdampak. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses keberangkatan jamaah haji tidak terganggu dan memudahkan masyarakat terdampak dalam mendapatkan dokumen yang diperlukan.
Upaya Pemerintah dalam memberikan kelonggaran waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jamaah yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga diapresiasi. Kementerian Haji dan Umroh menegaskan komitmennya untuk menjaga hak jamaah agar tetap dapat berangkat haji tanpa hambatan, meskipun situasi darurat terjadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan calon jamaah yang terdampak bencana tetap mendapatkan layanan yang diperlukan tanpa kendala administratif, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditentukan.












