Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menganggap bahwa persoalan Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia memiliki implikasi lebih dari sekadar aspek teknis. Ia mempertanyakan mengapa Indonesia tidak memberikan sepenuhnya kewenangan seleksi SDUWHV kepada pemerintah Australia yang bertanggung jawab dalam memberikan visa. Sugiat berpendapat bahwa langkah tersebut dapat mengurangi potensi konflik dan polemik di dalam negeri.
SDUWHV merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai syarat untuk mengajukan Work and Holiday Visa (WHV) Australia. Dokumen ini memastikan bahwa Warga Negara Indonesia memenuhi persyaratan program yang memungkinkan pemegang visa untuk bekerja dan berlibur di Australia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam rapat dengan Dirjen Imigrasi, Ombudsman RI, dan Perwakilan DEMOSDUWHV, Sugiat menegaskan perlunya pemikiran ulang terkait mekanisme seleksi SDUWHV jika kewenangan tetap berada di Indonesia. Ia menekankan bahwa seleksi SDUWHV seharusnya dipandang sebagai program yang strategis yang membawa dampak pada kepentingan nasional. Peserta WHV menjadi duta Indonesia dan mencerminkan citra bangsa di Australia.
Sugiat juga menyoroti pentingnya adanya evaluasi terhadap peserta SDUWHV yang berada di Australia untuk perbaikan sistem seleksi di masa depan. Ia mendorong agar metode seleksi lebih objektif dengan menilai kemampuan bahasa, keterampilan, dan aspek sosial, sebagaimana proses seleksi perguruan tinggi yang terukur.
Dalam upayanya untuk lebih fair, Sugiat mengusulkan agar kepengurusan SDUWHV dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak Australia jika memungkinkan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemerintah Australia menjalankan seleksi dengan standar yang adil agar memperbaiki sistem seleksi nasional secara keseluruhan.












