Berita  

Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Bermasalah di Nganjuk

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap kasus pertambangan di Kabupaten Nganjuk. Meskipun telah diberi sanksi resmi oleh pemerintah, operasi tambang masih berlanjut. Dalam rapat dengan sejumlah pejabat pada 18 November 2025, Bimantoro menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum, terutama terhadap perusahaan besar yang dianggap memiliki kekebalan hukum.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah memperingatkan dan membekukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Juni 2024, dengan perintah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan. Namun, PT Aksha, perusahaan yang dikatakan memiliki kekuatan besar di balik tambang bermasalah tersebut, tetap beroperasi. Bimantoro menegaskan perlunya penegakan hukum yang independen, tanpa memandang besarnya pengaruh perusahaan atau aktor di belakangnya.

Ia menekankan perlunya kepastian hukum dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat Nganjuk. Segala dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara transparan, termasuk keterlibatan oknum yang mungkin turut berperan dalam kasus ini. Bimantoro meminta agar Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih. Menurutnya, kepentingan kelompok tertentu tidak boleh mengalahkan kepentingan negara.

Source link