Berita  

Pembahasan RUU Migas: Tuntutan Rokhmat Ardiyan

Rokhmat Ardiyan, Kapoksi Gerindra Komisi XII DPR RI, mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PT Pertamina (Persero) beserta seluruh Subholding. RDP tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan strategis terkait penyusunan RUU Migas dan mengevaluasi progres program kerja Pertamina sepanjang tahun 2025.

Dalam diskusi tersebut, Rokhmat menyoroti kekurangan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang dianggap sudah tidak memadai dan mengalami kendala implementasi. Karena itu, pembaruan regulasi di sektor migas dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Rohkmat menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Migas baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan peran Pertamina dalam sektor energi nasional. Hal ini sejalan dengan upaya Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen serta meningkatkan produksi minyak nasional. Diharapkan, RUU Migas baru juga akan memperkuat arah kebijakan energi nasional untuk mewujudkan kemandirian dan swasembada energi.

Rokhmat Ardiyan berharap bahwa RUU Migas yang baru akan sesuai dengan visi Prabowo Subianto tentang kedaulatan energi dan swasembada energi, serta akan mencerminkan aspirasi bersama untuk memajukan sektor energi Indonesia.

Source link