Berita  

Komisi III DPR RI Memastikan KUHAP Baru Berbasis Aspirasi Masyarakat

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, mengklaim bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dilakukan melalui proses yang panjang, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik. Hampir seluruh isi KUHAP, sekitar 99%, didasarkan pada aspirasi masyarakat yang diserap melalui berbagai proses seperti konsultasi, uji dengar, dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan KUHAP melibatkan berbagai lembaga dan individu yang aktif dalam reformasi peradilan pidana. Beberapa di antaranya adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dan praktisi hukum dari berbagai daerah.

Habiburokhman menegaskan bahwa tudingan yang menyebut penyusunan KUHAP dilakukan secara tertutup adalah keliru. Setiap pasal dalam KUHAP melalui berbagai tahap pembahasan teknis dan diskusi substantif dengan kelompok masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, hampir seluruh isi KUHAP didasarkan pada aspirasi publik.

Ia juga membantah anggapan bahwa KUHAP baru melebarkan kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, kontrol dan akuntabilitas terhadap tindakan penegakan hukum diperkuat dalam KUHAP yang baru. Penggeledahan dan penyitaan kini memerlukan izin hakim terlebih dahulu, memberikan kontrol yudisial yang lebih ketat.

Selain itu, perlindungan terhadap hak tersangka diperkuat dengan berbagai ketentuan baru dalam KUHAP, seperti pemberitahuan kepada keluarga, standar bukti permulaan yang lebih jelas, dan kriteria penahanan yang lebih terukur. Semua ini merupakan hasil evaluasi masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman mengajak publik untuk menilai KUHAP berdasarkan dokumen resmi, bukan informasi potongan di media sosial yang seringkali keluar dari konteks. Kritik yang dibangun harus didasarkan pada teks undang-undang, bukan kepentingan institusi tertentu.

Sebagai legislator Gerindra, ia berharap KUHAP baru dapat menjadi dasar yang kuat untuk reformasi peradilan pidana, meningkatkan perlindungan hak warga negara, dan mengurangi penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, KUHAP adalah milik masyarakat dan merupakan usaha bersama untuk memperbaiki sistem keadilan.

Source link