Thrifting atau kegiatan membeli pakaian bekas kini sedang populer di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin terlihat modis dengan budget yang terjangkau. Namun, di balik manfaatnya, ada beberapa bahaya yang terkait dengan kegiatan thrifting yang seringkali tidak disadari oleh banyak orang. Meskipun memberikan keuntungan bagi konsumen, banjirnya pakaian bekas di pasaran bisa memiliki dampak negatif terhadap industri pakaian lokal. Oleh sebab itu, pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, berencana untuk mengintensifkan larangan impor pakaian bekas dalam bentuk balpres atau karungan dengan sanksi pidana dan denda tambahan sebagai upaya penegakan hukum yang tegas.
Menurut Purbaya, hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku dan memusnahkan barang bukti tidaklah cukup efektif. Oleh karena itu, pemerintah harus menanggung biaya yang besar untuk proses hukum dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mendukung langkah Purbaya untuk melarang praktik thrifting, terutama di pasar-pasar Jakarta, dan mengajak masyarakat untuk menjadi pedagang melalui pelatihan usaha.
Dari segi kesehatan, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr. Arini Widodo, mengingatkan akan bahaya hobi membeli pakaian bekas yang mungkin tidak diketahui banyak orang. Dokter Arini menjelaskan tentang risiko infeksi kulit, penyakit kulit seperti scabies atau kudis akibat parasit tungau, serta risiko eksim yang disebabkan oleh debu dan jamur pada pakaian bekas. Oleh karena itu, konsumen perlu lebih berhati-hati dalam memilih pakaian bekas demi menjaga kesehatan kulit mereka.












