Berita  

HM Husni Membahas Pengelolaan Keuangan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, HM Husni, SE, MM, terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji. Husni melakukan sosialisasi Undang-Undang terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pengelolaan Keuangan Haji di beberapa daerah seperti Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai. Dalam kegiatan tersebut, Husni mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan ibadah haji.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tata cara ibadah haji dan umrah serta menegaskan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah. Transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan menjadi fokus penting dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui sesi tanya jawab menyangkut kuota haji, pembinaan jamaah, dan pengelolaan dana haji. Peserta, termasuk tokoh masyarakat dan calon jamaah haji, antusias dalam mengajukan pertanyaan dan menyambut kegiatan tersebut dengan baik.

HM Husni juga menjelaskan isi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menekankan peran Badan Pengelola Keuangan Haji dalam mengelola dana haji secara profesional dan transparan. Husni menekankan bahwa dana haji tidak hanya disimpan tetapi juga diinvestasikan sesuai prinsip syariah untuk kesejahteraan umat. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai tata kelola ibadah haji dan umrah serta pengelolaan dana haji. HM Husni menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional anggota DPR RI untuk memastikan masyarakat memahami dasar hukum yang melindungi mereka. Dengan upaya ini, diharapkan pelayanan haji dan umrah di Indonesia menjadi semakin profesional, transparan, dan memberikan kenyamanan spiritual bagi jamaah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link