Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat. “Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta. Selain itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai aspirasi publik, seperti status pejabat BUMN yang selama ini kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak. Dasco menambahkan, revisi juga menyentuh wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, terpisah dari Danantara.
Terkait target pembahasan, Dasco menegaskan partisipasi publik sudah cukup luas, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Ia berharap revisi UU BUMN bisa dirampungkan sebelum masa sidang berakhir. Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera disesuaikan. “Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan penyesuaian segera dilaksanakan.”












