Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona alias Bayu alias Abdulloh Syukron alias Pujo Prasetyo Bin Jumangin dihukum bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus nomor 542/Pid.Sus/2025/PN Smr. Ketua Majelis Hakim, Nyoto Hindaryanto SH bersama Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Marjani Eldiarti SH, menyatakan bahwa Bayu Arizona terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Sebagai hukuman, Terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar.
Majelis Hakim juga menetapkan penahanan Terdakwa Bayu Arizona dan menyatakan barang bukti serta handphone yang digunakan dalam tindak pidana tersebut dirampas. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah 13 tahun penjara, hukuman 10 tahun ini diterima oleh Terdakwa dan pihak JPU.
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan, kronologi penangkapan Terdakwa menunjukkan keterlibatan Bayu Arizona dalam perdagangan Narkotika. Dengan bantuan aplikasi WhatsApp dan SIGNAL, Terdakwa berhasil menyediakan Sabu seberat 1.000 gram kepada pembeli sebelum ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Seluruh proses persidangan dan putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dengan dukungan Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap perdagangan Narkotika.