Berita  

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Pendapat Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendorong peningkatan status hukum surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi lebih kuat, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas dan mengikat untuk menghindari potensi pemalsuan dan kekurangan dasar hukum yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, Longki juga mengkritisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah serta prinsip otonomi daerah. Evaluasi terhadap daerah otonom baru (DOB) juga perlu diperketat, terutama terkait kemandirian fiskal dan pelayanan publik. Longki menambahkan bahwa desain besar penataan daerah harus mempertimbangkan aspek politik, wilayah perbatasan, kepulauan, dan daerah rawan konflik, serta pemekaran atau penggabungan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan aspek yuridis dan administratif dalam RPP agar harmonisasi regulasi terjaga dan tidak bertentangan dengan undang-undang lain. Longki menutup pernyataannya dengan pertanyaan mengenai waktu penyelesaian dan konsultasi RPP dengan DPR, menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses legislasi yang berkelanjutan.

Source link

Exit mobile version