Penyelidikan Korupsi Proyek LRT Sumsel Tahap II

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, yang diidentifikasi dengan inisial PB, telah dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2024, dengan PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 30 Oktober 2024. PB terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang berlangsung pada tahun 2015-2023. Selain PB, empat tersangka lainnya juga telah menjalani proses hukum terkait kasus yang sama. Penyidikan terhadap PB dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan. Proses hukum terhadap PB dan tersangka lainnya sedang berlangsung dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

Source link