Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Baleg menilai perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Seluruh proses penyusunan, mulai dari naskah akademik hingga draf RUU, dipastikan dilakukan secara terbuka. Lebih lanjut, Bob Hasan menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana.
RUU ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. DPR menegaskan komitmennya agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum. Bob Hasan menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat.