Terbukti Bersalah: Kasus Narkotika Dua Terdakwa

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Rabu (3/9/2025) sore, Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 545/Pid.Sus/2025/PN Smr. Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam kasus narkotika. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp1 Milyar. Barang bukti berupa Sabu-Sabu, helm, HP Vivo, dan sepeda motor Honda Beat juga diidentifikasi dalam putusan tersebut.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, namun Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah. Proses penangkapan terdakwa bermula dari transaksi narkotika yang dilakukan di sebuah salon di Samarinda. Terdakwa memesan Sabu seberat 2 gram melalui telepon dan kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Samarinda.

Dengan putusan yang dijatuhkan, terdakwa menerima hukuman sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan keputusannya. Hukuman yang sama juga diterapkan pada terdakwa lain dalam kasus serupa. Barang bukti berupa HP Vivo dan sepeda motor Honda Beat juga dirampas untuk kepentingan negara.

Source link