Tuntutan Penjara 7 Tahun untuk Petinggi Kampung Abit Terkait Korupsi ADK

Pada Kamis, 4 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang tersebut fokus pada tuntutan terhadap Terdakwa Basri Bin Badarong terkait kasus korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto SH MH menuntut agar terdakwa dihukum dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 Juta. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp914.719.450,00. JPU menginginkan agar harta benda terpidana disita dan dilelang jika Uang Pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 September 2025, untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa. Seluruh proses hukum ini berdasarkan dakwaan yang menyebutkan bahwa Terdakwa Basri melakukan pelanggaran terkait Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang mencapai kerugian negara sebesar Rp914.719.450,00. Semua pendapatannya tercatat melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) yang disalurkan ke Kampung Abit, Kutai Barat. Keseluruhan proses hukum ini merupakan bagian dari sistem peradilan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link