Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Narkoba

Pengadilan Negeri Samarinda saat ini sedang menggelar sidang dalam kasus penjualan narkotika. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut agar Terdakwa Hermawan dinyatakan bersalah atas perannya dalam jual beli narkotika. Terdakwa dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar barang bukti yang disita dirampas untuk dimusnahkan. Kasus dimulai dari penangkapan Terdakwa oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Sejati. Penangkapan tersebut dipicu oleh informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan pada Terdakwa. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada tanggal 9 September 2025.

Source link