Komisi XIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, membahas desersi prajurit TNI yang diyakini menjadi tentara bayaran Rusia dalam konflik di Ukraina. Kasus desersi tersebut mencuat karena seorang tentara Marinir Indonesia bergabung dengan tentara Rusia, sehingga langkah yang diambil adalah mencabut status kewarganegaraannya agar menjadi stateless.
Rofiqi juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar sepuluh WNI yang terlibat dalam konflik bersenjata di pihak Ukraina, namun belum ada data resmi mengenai jumlah yang bergabung dengan Rusia. Dia menyoroti kelompok Wagner Group dari Rusia yang terus merekrut kombatan dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan RUU Ekstradisi dengan Rusia penting untuk menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan WNI yang terlibat dalam konflik internasional.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keamanan nasional dalam menangani kasus desersi ini. Bukan hanya soal pencabutan kewarganegaraan, tetapi juga bagaimana negara dapat mengatasi masalah ini untuk menghindari keberadaan WNI yang menjadi stateless dan menjadi masalah baru di kemudian hari. Semua ini menunjukkan adanya perlunya perhatian serius dan langkah konkret dalam mengantisipasi konflik yang melibatkan WNI di luar negeri.












