Komitmen terhadap perubahan iklim harus disertai prinsip keadilan, inklusivitas, dan akuntabilitas, bukan sekadar ambisi belaka. Ini menjadi sorotan anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Himmatul Aliyah, dalam Diskusi Meja Bundar dan Rapat Umum Tahunan SEAPAC di Yogyakarta. Himmatul menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam menjaga janji iklim nasional agar bukan hanya sekadar retorika, melainkan kebijakan yang benar-benar terimplementasi di lapangan.
Indonesia mendorong konsep Demokrasi Lingkungan sebagai landasan tata kelola iklim yang efektif, di mana Environmental Democracy Observatory (EDO) menjadi instrumen penting. Prinsip akses informasi, partisipasi publik, dan akses keadilan dipandang krusial untuk memastikan transparansi dan legitimasi kebijakan terkait lingkungan.
Namun, Himmatul juga memperingatkan ancaman “korupsi hijau” yang dapat menghalangi agenda iklim. Ketika kepentingan sempit mengendalikan kebijakan lingkungan, upaya mitigasi dan adaptasi iklim menjadi terhambat. Oleh karena itu, menanggulangi korupsi hijau bukan sekadar masalah tata kelola, melainkan suatu keharusan dalam menyusun agenda iklim.
DPR RI telah mengusulkan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas 2025 sebagai langkah konkret. RUU ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang komprehensif untuk mitigasi, adaptasi, dan keadilan iklim, serta termasuk mekanisme pencegahan korupsi sebagai bagian esensial dari kebijakan tersebut.
Selain itu, Himmatul juga mengajak parlemen kawasan Asia Tenggara untuk mengadopsi prinsip EDO dalam fungsi pengawasan mereka, membentuk mekanisme regional untuk memantau demokrasi lingkungan, dan memberdayakan masyarakat sipil serta komunitas lokal sebagai mitra sejajar. Dengan demikian, Asia Tenggara diharapkan dapat memimpin dalam isu keadilan iklim dengan menegakkan integritas dan akuntabilitas demi kesejahteraan bersama.










