Enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 25 Agustus 2025. Mereka, yaitu Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi, terbukti melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ketua Majelis Hakim menyatakan Roni Irawan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta masa penahanan mereka dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan perintah tetap di tahanan. Para terdakwa melakukan percobaan jual beli sabu seberat 2 Kg, yang berhasil diawasi oleh BNNP Kaltim. Berbagai bukti sah berhasil ditemukan, dan semua pihak menerima putusan tersebut. Meski demikian, pertanyaan tentang bagaimana kurir sabu bisa lewat periksaan di bandara dan sampai kepada terpidana masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Enam Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 11 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH resmi menjabat sebagai Kajari Samarinda setelah dilantik Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr….

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah hukum banding dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan…








