Tersangka MRAS sekarang ditahan di Polresta Samarinda setelah Unit Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kejadian ini terjadi di sebuah toko, dimana pelaku memanfaatkan momen ketika korban sedang istirahat untuk mencuri sebuah tas yang berisi uang tunai dan dokumen penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRAS (30) di rumahnya. Polisi menyita barang bukti dan tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 Juta. Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan. Keamanan Kota Samarinda tetap menjadi prioritas dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Unit Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Menangkap Terduga Pencuri
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas KUR oleh BRI Kantor Cabang…

Kepolisian di Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang korban bernama…

Sidang pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov telah dimulai di…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengadakan Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun…







