Pada tanggal 25 Agustus 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan sejumlah perkara dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual, menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme RJ. Salah satu dari perkara tersebut melibatkan Tersangka Risno Pirwandi alias Suang Bin Sukuria yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Perkara ini bermula pada 30 Maret 2025 di Desa Tallabanua, Kabupaten Majene, di mana Tersangka Risno Pirwandi mengancam Saksi Korban Ade Saputra karena anaknya ketakutan akibat kelakuan saksi korban. Proses perdamaian antara tersangka dan korban tercapai pada 12 Agustus 2025, dengan jaminan tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kasus tersebut, JAM Pidum juga menyetujui penyelesaian 8 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini dilakukan setelah proses perdamaian antara tersangka dan korban selesai, serta sejumlah alasan lain seperti para tersangka belum pernah dihukum, pertama kali melakukan tindak pidana, tidak adanya ancaman pidana lebih dari 5 tahun, dan kesepakatan sukarela antara pihak-pihak yang terlibat.
Keputusan untuk memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, membangun perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih, dan memberikan pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.