Tersangka MRAS sekarang ditahan di Polresta Samarinda setelah Unit Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kejadian ini terjadi di sebuah toko, dimana pelaku memanfaatkan momen ketika korban sedang istirahat untuk mencuri sebuah tas yang berisi uang tunai dan dokumen penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRAS (30) di rumahnya. Polisi menyita barang bukti dan tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 Juta. Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan. Keamanan Kota Samarinda tetap menjadi prioritas dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Unit Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Menangkap Terduga Pencuri

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…

Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…

Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…

Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…