Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Priadi Girsang di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi sorotan utama. Kisahnya mengungkap laporan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan Hermas Sitepu, namun tak diproses pihak Kepolisian. Sebaliknya, Priadi malah dilaporkan balik atas tuduhan penipuan.
Ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi saksi bisu dari kesaksian Priadi Girsang. Dalam nota pembelaan yang ditulisnya sendiri, Priadi dengan tangan gemetar berusaha membela diri di hadapan Majelis Hakim yang memimpin sidang.
Jaksa menuduh Priadi menipu Hermas Sitepu hingga Rp500 juta terkait bisnis jual beli BBM Solar, namun Priadi membantah dengan lantang. Latar belakang rumah tangganya yang hancur akibat perselingkuhan istri dan Hermas juga menjadi sorotan dalam sidang.
Menurut Priadi, pinjaman yang dia terima dari Hermas adalah berdasarkan kepercayaan lama sebagai sahabat. Mereka juga memiliki aset bersama yang disangkal oleh Hermas dalam persidangan. Kisah Priadi semakin rumit ketika ia menyaksikan perselingkuhan istrinya dan Hermas melalui rekaman CCTV, sehingga menyulut amarah dan sakit hati di dalam dirinya.
Keadaan semakin tegang ketika Hermas disebut-sebut meminta masalah diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada perdamaian yang terjadi. Priadi yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Polres Samarinda justru mendapati dirinya dilaporkan atas tuduhan penipuan.
Penasihat hukum Priadi membacakan pledoi yang menekankan bahwa kasus yang menjerat kliennya hanya persoalan utang piutang, bukan penipuan. Sidang yang akan dilanjutkan minggu depan diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi Priadi Girsang. Kisah Priadi mengungkap rumitnya persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang ditinggalkan dalam satu waktu.