Laporan Perselingkuhan Istri Tak Diproses: Priadi Dilaporkan Penipuan

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Priadi Girsang di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi sorotan utama. Kisahnya mengungkap laporan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan Hermas Sitepu, namun tak diproses pihak Kepolisian. Sebaliknya, Priadi malah dilaporkan balik atas tuduhan penipuan.

Ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi saksi bisu dari kesaksian Priadi Girsang. Dalam nota pembelaan yang ditulisnya sendiri, Priadi dengan tangan gemetar berusaha membela diri di hadapan Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Jaksa menuduh Priadi menipu Hermas Sitepu hingga Rp500 juta terkait bisnis jual beli BBM Solar, namun Priadi membantah dengan lantang. Latar belakang rumah tangganya yang hancur akibat perselingkuhan istri dan Hermas juga menjadi sorotan dalam sidang.

Menurut Priadi, pinjaman yang dia terima dari Hermas adalah berdasarkan kepercayaan lama sebagai sahabat. Mereka juga memiliki aset bersama yang disangkal oleh Hermas dalam persidangan. Kisah Priadi semakin rumit ketika ia menyaksikan perselingkuhan istrinya dan Hermas melalui rekaman CCTV, sehingga menyulut amarah dan sakit hati di dalam dirinya.

Keadaan semakin tegang ketika Hermas disebut-sebut meminta masalah diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada perdamaian yang terjadi. Priadi yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Polres Samarinda justru mendapati dirinya dilaporkan atas tuduhan penipuan.

Penasihat hukum Priadi membacakan pledoi yang menekankan bahwa kasus yang menjerat kliennya hanya persoalan utang piutang, bukan penipuan. Sidang yang akan dilanjutkan minggu depan diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi Priadi Girsang. Kisah Priadi mengungkap rumitnya persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang ditinggalkan dalam satu waktu.

Source link

Laporan Perselingkuhan Istri Tak Diproses: Priadi Dilaporkan Penipuan

Dalam sidang pembacaan Pledoi, terdakwa Priadi Girsang mengungkapkan bahwa laporan perselingkuhan istrinya tidak diproses oleh pihak Kepolisian, namun malah ia dilaporkan balik atas dugaan penipuan. Sidang tersebut berlangsung di Ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda di kasus nomor 449/Pid.B/2025/PN Smr. Priadi Girsang, dengan tangan gemetar, membacakan nota pembelaan yang ia tulis sendiri di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Kasus yang menjerat Priadi Girsang bukan perkara kecil, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menipu rekannya, Hermas Sitepu hingga Rp500 juta dalam bisnis jual beli BBM Solar. Namun, di balik tumpukan berkas perkara, terungkap hancurnya rumah tangga Priadi akibat perselingkuhan istrinya dengan Hermas Sitepu. Priadi mengklaim bahwa pinjaman Rp500 juta dari Hermas bukan untuk permainan cepat tiga hari, melainkan kesepakatan tanpa jaminan berdasarkan kepercayaan lama antara keduanya.

Selain itu, Priadi juga mengungkap bahwa ia dan Hermas memiliki aset bersama seperti lahan di Loa Kulu dan Simpang Pasir serta Kebun Sawit seluas 24 hektare. Namun dalam persidangan, Hermas tidak mengakui hal tersebut. Kisah Priadi semakin dramatis ketika ia mengetahui perselingkuhan istrinya dengan Hermas, yang terbukti melalui CCTV rumah. Priadi pun melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polres Samarinda, namun laporan itu tidak diproses dan justru ia dilaporkan balik atas tuduhan penipuan.

Penasihat Hukum Priadi membacakan pledoi bahwa kasus ini sebatas persoalan utang piutang dan bukan penipuan. Mereka berharap agar Majelis Hakim membebaskan Priadi dari segala tuntutan hukum. Sidang dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, dengan Priadi berharap akan mendapatkan keadilan yang adil. Kisah ini mencuat menjadi buah bibir, menyingkap kompleksitas persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang runtuh dalam satu waktu.

Source link