Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 di Kabupaten Gowa membuktikan komitmen Bawaslu Gowa dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan pengawasan pemilu di tingkat daerah. Anggota Bawaslu Gowa, Muhtar Muis, menekankan pentingnya penyusunan DIM sebagai evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja yang ada, bukan hanya tindak lanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025. Forum ini memberikan peluang untuk mengidentifikasi hambatan teknis, memperkuat koordinasi internal dan eksternal, serta membangun sinergi yang lebih solid di semua tingkatan pengawas pemilu. Hasil pembahasan DIM akan difokuskan pada penyederhanaan alur koordinasi, kejelasan pembagian tugas antara pengawas kecamatan dan desa, serta perbaikan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pengawasan. Masukan dari rapat akan disampaikan ke Bawaslu Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi sesuai kebutuhan lapangan. Komisioner Bawaslu Gowa seperti Juanto dan Yusnaeni serta jajaran Sekretariat turut serta dalam kegiatan ini untuk mendukung upaya meningkatkan pengawasan pemilu secara efektif.
Bawaslu Gowa Analisis Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
Read Also
Recommendation for You

Dr. Hj. Novita Wijayanti resmi memimpin Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) untuk periode…

Perempuan Indonesia Raya (PIRA) menyiapkan perluasan program sosial hingga ke berbagai pelosok Indonesia setelah pengurus…

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah di Maluku mempercepat integrasi sistem elektronik dan layanan…

Pengawasan lalu lintas satwa liar di Indonesia dinilai masih membutuhkan pembagian kewenangan yang lebih jelas…








