Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 di Kabupaten Gowa membuktikan komitmen Bawaslu Gowa dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan pengawasan pemilu di tingkat daerah. Anggota Bawaslu Gowa, Muhtar Muis, menekankan pentingnya penyusunan DIM sebagai evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja yang ada, bukan hanya tindak lanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025. Forum ini memberikan peluang untuk mengidentifikasi hambatan teknis, memperkuat koordinasi internal dan eksternal, serta membangun sinergi yang lebih solid di semua tingkatan pengawas pemilu. Hasil pembahasan DIM akan difokuskan pada penyederhanaan alur koordinasi, kejelasan pembagian tugas antara pengawas kecamatan dan desa, serta perbaikan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pengawasan. Masukan dari rapat akan disampaikan ke Bawaslu Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi sesuai kebutuhan lapangan. Komisioner Bawaslu Gowa seperti Juanto dan Yusnaeni serta jajaran Sekretariat turut serta dalam kegiatan ini untuk mendukung upaya meningkatkan pengawasan pemilu secara efektif.
Bawaslu Gowa Analisis Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
Read Also
Recommendation for You

Pada halaman Kantor DPD Gerindra Sumbar, acara pembagian sembako mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Hadir…

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meraih prestasi dengan mempertahankan predikat informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi…

Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan pada awal 2026 membawa isu kontroversial terkait pembatasan…

Penghujung tahun 2025 menjadi momentum refleksi dan evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Polewali Mandar 2024. Catatan…

Bawaslu Sulsel Menggelar Program “Bawaslu Mengajar” di IAIN Parepare Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan…







