Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti kurangnya publikasi dan transparansi dalam pengelolaan aset sitaan dari tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BPA di Komisi III DPR RI. Bimantoro memperhatikan minimnya informasi publik mengenai aset-aset di luar negeri, seperti aset eks BLBI dan kasus Century yang masih belum jelas statusnya.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi, mengacu pada pendekatan yang lebih masif yang dilakukan oleh KPK dalam mengumumkan proses lelang aset. Bimantoro juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset sitaan terkait biaya perawatan yang terus membebani negara. Selain itu, ia menyoroti kesenjangan antara angka kerugian negara yang diumumkan pada awal penyidikan dengan hasil akhir di pengadilan.
Bimantoro menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses lelang aset untuk mencegah potensi manipulasi harga. Ia meminta agar BPA menyampaikan laporan tahunan yang rinci mengenai jumlah aset yang dikelola, nilai optimalisasi, dan penerimaan negara yang dihasilkan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai kinerja lembaga tersebut secara objektif dan terukur.












