Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan bersama pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengakhiri polemik terkait royalti lagu. Rapat konsultasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025), menjadi momentum penting dalam menyelesaikan masalah ini. Dasco menegaskan bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil disertai revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit untuk menjamin transparansi dalam kegiatan penarikan royalti. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam industri musik tanah air.
Dalam upaya untuk melibatkan semua pihak terkait, Dasco juga mengusulkan agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) turut serta dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta. Dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kepentingan para pencipta lagu, artis, produser dan semua yang terlibat dalam industri musik Indonesia.
Dengan adanya kesepakatan ini, Dasco mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan kembali menikmati lagu-lagu tanpa khawatir. Segala dinamika yang terjadi diharapkan dapat diakhiri demi kebaikan bersama. Dengan demikian, semoga perubahan yang dilakukan dalam hal penarikan royalti lagu dan revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh industri musik Indonesia dan memberikan perlindungan yang selayaknya bagi para pelaku industri kreatif.










