IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Yang terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pemeriksaan 5 saksi pada Jumat (15/8/2025), termasuk mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten YR. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi lainnya terkait kasus ini. Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk IKL Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia. Mereka dilibatkan dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1 Trilyun.
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar: Update Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…

Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…

Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…

Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…