Sabu Sebanyak 11 Poket Disita di Polsek KP Samarinda

Satu tersangka dengan inisial NR, diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, berhasil ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Rabu (6/8/2025) dini hari. Informasi tersebut diterima dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan Pelabuhan Samarinda. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan dan menemukan barang bukti berupa 11 poket Sabu dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh pelaku. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

Pelaku mengaku bahwa Sabu yang diamankan tersebut akan dijual kepada para pekerja buruh di kawasan pelabuhan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui mendapatkan keuntungan dari penjualan Sabu. Seluruh barang bukti bersama dengan tersangka NR diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, melalui keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polres Samarinda.

Source link