Petugas Kejaksaan bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH berhasil mengamankan Terpidana Jhoni Engglani, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kepala Kejati Sumsel Yulianto menyatakan bahwa penangkapan Terpidana Jhoni Engglani dilakukan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumsel pada Sabtu (9/8/2025) pukul 18:05 WIB. Ini adalah penangkapan DPO ketujuh yang berhasil dilakukan hingga bulan Agustus 2025, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta kepada DPO lainnya untuk menyerahkan diri agar tidak ada tempat aman bagi mereka yang melarikan diri.
Terpidana Jhoni Engglani masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021, karena terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perkara Lakalantas. Dia divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta, dengan ancaman diganti pidana penjara selama 1 bulan jika denda tidak dibayar. Kronologi penangkapan Jhoni Engglani dimulai dari informasi masyarakat pada Kamis (7/8/2025) bahwa DPO tersebut sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Setelah melakukan pengamanan di sejumlah lokasi, DPO Jhoni Engglani akhirnya berhasil diamankan saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU di Kota Palembang, sebelum akhirnya dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ini menunjukkan upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan penegakan keadilan dalam kasus-kasus kriminal di wilayah tersebut.