Sindikat Narkotika: Tuntutan 16 Tahun Penjara

Enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1kg di Pengadilan Negeri Samarinda didengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur. Majelis Hakim dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH mendengarkan tuntutan tersebut pada Selasa (5/8/2025) sore. JPU Sinta Lia Latifah SH menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan pertama dengan ancaman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kasus tersebut melibatkan beberapa terdakwa seperti Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan dan peredaran sabu seberat 1kg dan 2kg dalam rentang waktu tertentu.

Kronologi kejadian dimulai dari permintaan Wahyudi kepada Wijianto untuk mencari sabu pada tanggal 8 Februari 2025. Setelah beberapa kali kontak dan pengaturan, pada tanggal 15 Februari 2025, barang tersebut tiba di Bandara Balikpapan dan diserahkan kepada Roni Irawan dan kawan-kawannya. Selanjutnya, transaksi tersebut berlanjut dari satu terdakwa ke terdakwa lainnya hingga terjadi penangkapan oleh BNNP Kaltim.

Seluruh terdakwa ditahan dan dihadapkan pada persidangan untuk mendengar tuntutan dari JPU. Di tengah proses persidangan, para terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan pada tanggal 12 Agustus 2025.

Source link