Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL di Sumsel cukup mengejutkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp506.150.000.000, dengan tujuan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari, langkah ini penting dalam menjaga keuangan negara selama penanganan kasus korupsi. Selain itu, diungkapkan bahwa potensi penyelamatan keuangan negara dari aset yang diblokir bisa mencapai Rp400 Miliar. Dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, penyitaan uang senilai Rp506 Miliar ini diharapkan dapat menyelamatkan keuangan negara hampir mencapai Rp1 Triliun.
Selain itu, Tim Penyidik akan terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Kajati juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai prioritas dalam penanganan kasus korupsi di Sumsel.