Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 terus diteliti oleh Kejaksaan Agung. Dalam tahap pertama, 8 dari 9 tersangka telah ditetapkan, dan pada tahap kedua, 9 tersangka baru telah ditetapkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara tersebut, untuk memperkuat pembuktian dalam pemberkasan. Para saksi tersebut termasuk berbagai pejabat dan manajer dari PT Pertamina Patra Niaga, Medco E&P Indonesia, BRI, dan perusahaan lainnya. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp285 Trilyun. Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam dua kali penetapan.utterstock.
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga: Fakta Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun…

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) sedang mencapai tahap krusial…

Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Pengadaan Chromebook untuk Digitalisasi Pendidikan di Kementerian…

Hendrik Kusnianto, SH, MH, yang merupakan Penasihat Hukum bagi Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, menghadiri…







