Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020, kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara ini, terdakwa termasuk Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan. Jaksa Penuntut Umum membawa enam orang saksi ke pengadilan untuk memberikan keterangan terkait kerja sama jual beli batubara antara perusahaan-perusahaan terkait. Para saksi menjelaskan mekanisme pembayaran, kontrak, dan hubungan bisnis antara Perusda BKS dengan perusahaan lain. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk mengungkap lebih lanjut peran terdakwa dalam kasus ini.
Saksi Ungkap Perjanjian Dan Jaminan: Fakta Terkini
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH resmi menjabat sebagai Kajari Samarinda setelah dilantik Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr….

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah hukum banding dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan…








