Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan tanggapannya terkait masalah hak cipta dan pembayaran royalti lagu yang sedang ramai diperbincangkan. Ia meminta Kementerian Hukum untuk segera merumuskan regulasi yang tidak mempersulit semua pihak terkait masalah ini. DPR RI juga tengah memperhatikan perkembangan dunia musik dan telah meminta Kementerian Hukum, yang juga mengawasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk membuat aturan yang lebih mudah dipahami.
Dasco menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI sedang mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta guna menyelesaikan persoalan di lapangan terkait pengelolaan royalti lagu. Dalam revisi undang-undang tersebut, akan dimasukkan aturan yang lebih spesifik terkait masalah royalti lagu. Sementara menunggu revisi undang-undang tersebut selesai, pemerintah bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diharapkan segera menyusun aturan teknis yang adil dan transparan terkait penarikan royalti.
Polemik mengenai penarikan royalti lagu semakin berkembang, dengan beberapa pemilik kafe dan usaha lainnya merasa khawatir dengan pungutan royalti yang dianggap memberatkan. Dasco menegaskan pentingnya adanya aturan yang dapat menjaga hak ekonomi para pencipta lagu tanpa memberatkan pelaku usaha di sektor kafe dan restoran. Usaha untuk menyusun aturan yang adil bagi semua pihak harus segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan industri musik dan usaha di tanah air.












