Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara. Pasal 14 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara. Permintaan amnesti dan abolisi diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, sebelum meminta pertimbangan kepada DPR RI. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Habiburokhman menilai kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut tidak produktif. Presiden Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional demi kesatuan NKRI. Selain itu, ia mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukanlah hal baru, telah terjadi sejak era Presiden Soekarno. Keputusan amnesti dan abolisi telah diberikan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari tugas kenegaraan. Hal tersebut bukan kebijakan luar biasa, melainkan suatu jalannya negara yang sesuai dengan konstitusi.
Hak Prerogatif Amnesti dan Abolisi di Tangan Presiden RI
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H., mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Negara…

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, beserta kader, pemuda, dan simpatisan dari Fraksi Gerindra…

Pada acara Peresmian 218 Jembatan di berbagai wilayah Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, Presiden menjamin…

Pada Senin (9/3), Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 77 jembatan bailey, 59 jembatan armco, dan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa ketahanan energi nasional tetap stabil meskipun situasi konflik…







