Berita  

Hak Prerogatif Amnesti dan Abolisi di Tangan Presiden RI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara. Pasal 14 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara. Permintaan amnesti dan abolisi diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, sebelum meminta pertimbangan kepada DPR RI. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Habiburokhman menilai kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut tidak produktif. Presiden Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional demi kesatuan NKRI. Selain itu, ia mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukanlah hal baru, telah terjadi sejak era Presiden Soekarno. Keputusan amnesti dan abolisi telah diberikan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari tugas kenegaraan. Hal tersebut bukan kebijakan luar biasa, melainkan suatu jalannya negara yang sesuai dengan konstitusi.

Source link