Sidang Perlawanan Ditunda: Dua Tokoh Kunci Absen

Sidang perlawanan Erni Aguswati di Pengadilan Negeri Samarinda kembali ditunda setelah dua tokoh kunci dalam perkara tersebut tidak hadir untuk kedua kalinya. Dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (30/7/2025), I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman tidak hadir, memaksa majelis hakim untuk menunda proses persidangan. Kedua tokoh tersebut memiliki peran penting dalam perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr, di mana Nyoman diduga sebagai pembuat surat palsu dan Rahol telah divonis bersalah dalam perkara terkait.

Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan pihak Kelurahan juga tidak hadir dalam sidang tersebut, hanya pihak Kecamatan dan Kuasa Hukum H Amransyah yang tampak hadir. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH bersama dua Hakim Anggota, Lukman Akhmad SH dan Elin Pujiastuti SH MH. Keputusan untuk menunda sidang menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 6 Agustus 2025.

Gugatan perlawanan Erni Aguswati diketahui dilakukan karena lahan miliknya termasuk dalam objek eksekusi yang dimohonkan oleh H Amransyah, Terlawan I dalam Aanmaning, meskipun Erni tidak terlibat dalam perkara perdata sebelumnya. Kuasa Hukum Erni Aguswati, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, menjelaskan bahwa kepemilikan tanah kliennya sah dan jelas berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

Mereka menegaskan bahwa eksekusi yang diminta oleh H Amransyah harus dibatalkan, karena lahan tersebut juga memiliki bagian yang sah milik Erni Aguswati. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya dinilai tidak relevan terhadap lahan Erni Aguswati, karena klien mereka bukan pihak yang terlibat dalam gugatan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, di mana publik menantikan kehadiran para terlawan agar proses peradilan dapat berjalan lancar.

Source link