Likuidator Aset Pemkab Kutim Tersangka Korupsi: Analisis Hukum Kriminal

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap seseorang berinisial MSN pada Kamis (31/7/2025). MSN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana/Aset BUMD Pemkab Kutai Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan MSN dalam perkara tersebut. MSN kemudian langsung ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka HD sebagai ketua Tim Likuidator, namun belum dilakukan penahanan karena tersangka tersebut masih dalam kondisi sakit. Tersangka-sangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, PT KTE, anak perusahaan PT KTI (BUMD/Perusda Pemkab Kutim), menginvestasikan dana sebesar Rp40.000.000.000,- kepada PT Astiku Sakti. Namun, terjadi permasalahan hukum sehingga dibentuklah Tim Likuidator PT KTE untuk menarik aset di PT Astiku Sakti. Penarikan aset dan dana dilakukan oleh HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp38.453.942.060,-.

Perbuatan tersangka HD dan MSN melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu singkat setelah Assoc Prof Supardi SH MH menjabat sebagai Kajati Kaltim, menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Source link