Pujian atas Kebijakan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Pengusaha Tom Lembong telah mengalir deras. Langkah ini dipandang sebagai upaya rekonsiliasi nasional yang sangat dibutuhkan. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah cepat dan berpikir jernih dalam menanggapi kekhawatiran akan perpecahan dalam masyarakat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Fahri menekankan bahwa penggunaan prerogatif konstitusional Presiden Prabowo merupakan langkah yang positif, terutama di tengah upaya-upaya dari kelompok-kelompok tertentu yang ingin menciptakan perpecahan. DPR Indonesia telah menyetujui amnesti bagi 1.116 individu yang telah divonis, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Presiden No. 42/Pres/072725 tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan bentuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, yang digunakan untuk menghilangkan konsekuensi hukum dari vonis pidana. Langkah ini mencerminkan upaya nyata untuk menyatukan kembali bangsa ini dalam menyongsong masa depan yang lebih bersatu.
Amnesty for Hasto and Tom Lembong: Fahri Hamzah Supports Prabowo’s Decision
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden RI, kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan Rakyat…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah melakukan kunjungan negara ke Beijing. Dalam acara tersebut,…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin sepakat…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

