Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina yang melibatkan 18 tersangka. Dari 18 tersangka tersebut, 8 di antaranya telah ditahan dalam tahap pertama penyidikan. Sedangkan pada tahap kedua, ada tambahan 9 tersangka baru yang turut diselidiki. Dalam dua hari pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini, penyidik Kejagung menyasar ke daerah Kaltim.
Salah satunya, pada hari Senin, seorang saksi dari Kalimantan Prima Persada diperiksa, sedangkan pada hari Selasa, giliran Direktur PT Berau Coal yang dicek. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa total 11 saksi terkait kasus ini.
Diantara saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Berau Coal, Direktur PT Thiess Contractors, VP Controller PT Kilang Pertamina International, General Manager PT Kilang Pertamina International RU-IV Balongan, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, Direktur Pemasaran Korporasi PT Pertamina (Persero) periode tertentu, Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4, VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping, serta lainnya.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi informasi terkait kasus dugaan korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285 Triliun. Dari 18 tersangka yang ditetapkan, satu tersangka, yaitu MRC, masih dalam daftar buron dan kabarnya berada di luar negeri. Tersangka MRC, yang merupakan Beneficial Owner (BO) dari beberapa perusahaan, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan tanggal 10 Juli 2025.












