Terdakwa Kasman telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr pada hari Senin. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Kasman tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, namun terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, didenda sebesar Rp50 Juta, dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp492.137.240,-. Terdakwa Kasman dianggap telah melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa yang merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, Terdakwa Kasman dan JPU menerima putusan tersebut dan sidang ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. Keputusan ini dikeluarkan setelah sidang tuntutan yang digelar sebelumnya di mana Terdakwa Kasman dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, didenda Rp50 Juta, dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp492.137.240,-. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Kasman dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












