Prabowo Disambangi, Uni Eropa Umumkan Kemudahan Visa WNI

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait kemudahan visa bagi warga negara Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Brussels, von der Leyen menyampaikan bahwa WNI yang melakukan kunjungan kedua ke Uni Eropa akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Schengen multi-entry. Keputusan ini bertujuan tidak hanya untuk mempermudah kunjungan, tetapi juga untuk memperkuat hubungan jangka panjang antara kedua kawasan, seperti dalam bidang pendidikan, investasi, dan pertukaran sosial. Ini merupakan bagian dari strategi people-to-people connections antara Uni Eropa dan Indonesia, sebagai upaya untuk membangun jembatan antara masyarakat kedua kawasan.

Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyambut baik penguatan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa, terutama dalam bidang mobilitas antar warga. Prabowo menekankan pentingnya hubungan jangka panjang yang didasari oleh saling percaya dan nilai bersama. Ia menggarisbawahi bahwa kemitraan ini tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi atau perdagangan, tetapi juga mencakup nilai, solidaritas, dan visi bersama. Prabowo berharap agar kerja sama yang telah disepakati, termasuk Perjanjian CEPA, dapat segera diimplementasikan dengan penandatanganan resmi di Belgia, serta menyampaikan harapannya melalui candaan ringan di akhir pernyataannya.

Dengan adanya kebijakan visa baru dan kemitraan ekonomi yang diperkuat, Indonesia dan Uni Eropa kini memasuki babak baru dalam hubungan bilateral yang lebih strategis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kedua belah pihak. Selain itu, von der Leyen juga menyoroti pentingnya jalan keterbukaan dan kerja sama di tengah situasi global yang penuh tantangan. Inti dari pertemuan ini adalah penguatan hubungan antara dua kawasan yang bertujuan untuk menciptakan peluang bersama dan meningkatkan kerja sama lintas sektor, serta membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan yang lebih baik bagi kedua belah pihak.

Source link