Paket deregulasi yang telah diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto akhirnya terealisasi. Hari ini, Senin (30/6/2025), pemerintah mengumumkan Paket Deregulasi Tahap Pertama, memuat relaksasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha di bidang perdagangan. Salah satunya adalah dengan mencabut kebijakan impor yang selama ini menuai protes pengusaha, yaitu Permendag No 8/2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui paket kebijakan deregulasi, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Lalu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk. Juga, bertujuan untuk mendorong sektor padat karya supaya izin usahanya bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada kesempatan yang sama, beberapa pejabat pemerintah seperti Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, dan Wakil Menteri Perindustrian turut hadir dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha. Dalam acara tersebut, diperkenalkan 9 Permendag baru yang diterbitkan oleh Mendag Budi Santoso, yang masing-masing mengatur tentang kebijakan impor untuk sektor-sektor tertentu. Menjelaskan output dari deregulasi kebijakan impor, Mendag Budi menjelaskan bahwa cabut dan penerbitan baru Permendag bertujuan untuk memudahkan adaptasi terhadap perubahan yang terjadi. Aturan-aturan baru ini akan berlaku setelah dua bulan sejak diundangkan.
Selain kebijakan impor, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag lain yang merupakan bagian dari output deregulasi untuk kemudahan berusaha. Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah, serta Permendag Nomor 26 Tahun 2025 yang mencabut empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang substansinya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan deregulasi ini bertujuan untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia. Deregulasi ini juga membidik 10 komoditas yang mencakup produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, hingga alas kaki dan sepeda. Mengenai larangan dan pembatasan produk tertentu, terdapat pelonggaran terhadap 441 kode HS produk kehutanan hingga 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga. Dengan langkah-langkah deregulasi tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat kondisi perekonomian.
Dicabut Permendag No 8/2024, Penggantinya Telah Ditetapkan
