Berita  

DPR RI Panggil Perusahaan Batubara Jambi Terkait Desak Reklamasi

Anggota Komisi XII DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, Rocky Candra, telah menegaskan niatnya untuk memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batubara di Provinsi Jambi dalam rangka mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat terkait minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca-tambang oleh sejumlah perusahaan tambang di daerah tersebut.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban yang sangat penting untuk melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.

“Kami mendapat banyak aduan dan melihat sendiri di lapangan bahwa masih banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa upaya reklamasi yang sungguh-sungguh. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat sekitar tambang,” tegas Rocky Candra pada hari Rabu, 25 Juni 2025.

Selain menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan, Rocky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Tunas Indonesia Raya (TIDAR), menegaskan bahwa Komisi XII tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.

“Reklamasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan. Lahan yang telah digali harus dikembalikan fungsinya, setidaknya dalam kondisi mendekati semula, agar tidak menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, atau pencemaran,” tambahnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang akan datang, Komisi XII DPR RI berencana untuk memperdalam progres reklamasi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi rencana kerja perusahaan untuk masa depan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang jelas dan terukur,” pungkas Rocky.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan momen penting bagi seluruh pelaku usaha pertambangan batubara untuk meningkatkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Source link