Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Ia mengingatkan adanya potensi penurunan kedisiplinan kerja dari para ASN akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak semua ASN memiliki integritas kerja yang tinggi saat bekerja tanpa pengawasan langsung, sehingga pengawasan ketat perlu diterapkan. Bahtra juga menyoroti ketimpangan infrastruktur teknologi di sejumlah daerah yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan WFA secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa tidak semua jenis jabatan ASN cocok untuk sistem WFA, terutama pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Bahtra menilai bahwa implementasi kebijakan WFA sebaiknya dilakukan secara bertahap, selektif, dan ditopang oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur. Meski demikian, Bahtra memandang kebijakan WFA sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mental ASN. Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 dan resmi berlaku sejak 21 April 2025.
Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja – Sorot Wakil Ketua Komisi II DPR

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, mendukung pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden…

Fraksi Partai Gerindra DPR RI telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga penyiaran publik dalam…

Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam menaikkan…

Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Banten II, Annisa Mahesa, menjadi narasumber dalam Workshop…

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengakui perkembangan teknologi Brasil dalam bidang pertanian sebagai contoh yang dapat…