Berita  

Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja – Sorot Wakil Ketua Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Ia mengingatkan adanya potensi penurunan kedisiplinan kerja dari para ASN akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak semua ASN memiliki integritas kerja yang tinggi saat bekerja tanpa pengawasan langsung, sehingga pengawasan ketat perlu diterapkan. Bahtra juga menyoroti ketimpangan infrastruktur teknologi di sejumlah daerah yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan WFA secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa tidak semua jenis jabatan ASN cocok untuk sistem WFA, terutama pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Bahtra menilai bahwa implementasi kebijakan WFA sebaiknya dilakukan secara bertahap, selektif, dan ditopang oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur. Meski demikian, Bahtra memandang kebijakan WFA sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mental ASN. Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 dan resmi berlaku sejak 21 April 2025.

Source link