Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra, melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pemasangan pipa gas milik PT Jadestone Energy di Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan warga terdampak oleh pembangunan pipa gas sepanjang 4 kilometer tersebut.
Warga menyampaikan keluhan terkait pemasangan pipa gas yang dianggap terlalu dekat dengan badan jalan dan telah memanfaatkan lahan warga tanpa memberikan ganti rugi selama dua tahun. Masyarakat juga khawatir dengan potensi bahaya karena jarak pipa yang terlalu dekat dengan parit dan jalan utama.
Saat ini, belum ada ganti rugi yang diterima dari pihak Jadestone menurut salah satu warga setempat, Muhammad Daud. Rocky Candra menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah tersebut ke pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan dan akan meminta penjelasan kepada manajemen PT Jadestone Energy di hadapan Komisi XII DPR RI. Perusahaan diingatkan untuk memprioritaskan keselamatan dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dalam setiap operasionalnya.
Warga juga menyoroti permasalahan ganti rugi dan ketidaksesuaian pemasangan pipa dengan regulasi daerah setempat. Mereka meminta kompensasi yang adil serta menuntut pemenuhan peraturan terkait jarak pemasangan pipa dengan parit sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2023.
Masyarakat telah mengajukan surat permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Kanwil ATR/BPN Jambi karena dianggap cacat prosedur dan tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik tanah. Hingga saat ini, PT Jadestone Energy belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga.